User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon Informasinya apakah benar Mulai Desember LPJK di bekukan sehingga SBU sebagi pengampunya dari ESDM, dan Untuk menetukan tarif Atas Konstruksi apakah bisa mengacu pada SIUJK yang di terbitkan oleh BKPM ? ___ Untuk menentukan kualifikasi kita kan menggunakan LPJK, kalo kondisinya ada perubahan seperti ini bagaimana ya?


Jawaban

sejauh yang kita atur, sesuai PP 51 tahun 2008, bahwa penentuan kualifikasi itu berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu LPJK. jika tidak mempunya sertifikasi, maka kenanya tarif yang tidak memiliki kualifikasi usaha. namun, mengenai adanya informasi perubahan terkait LPJK sebagaimana yang dimaksud wp, itu sudah diluar ranah kita . untuk mengkonfirmasi perubahan tsb bisa langsung diarahkan ke LPJK. website resmi nya ada di lpjk.pu.go.id. untuk info perubahan ts

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V S L V
I M M U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L M S D
 
faq/2021/09/16/000080343_1234.txt · Last modified: (external edit)