User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPN JLN kalau LB, kalau mau PBK bisa melalui aplikasi efaktur saja, atau harus buat surat PBK ke KPP ya pak?


Jawaban

ini LB nya karena pembayarannya lebih besar dari yang seharusnya atau status spt PPN nya jadi LB ya mas ? Kalau status SPT nya LB, bisa dikompensasikan… Kalau untuk pbk masih harus menggunakan surat permohonan pbk. Untuk pbk terkait ppn jln mengacu ke nd 1225/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ N X E D
L Z M H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ K U T O
 
faq/2021/09/16/000080340_1234.txt · Last modified: (external edit)