faq:2021:09:16:000080340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPN JLN kalau LB, kalau mau PBK bisa melalui aplikasi efaktur saja, atau harus buat surat PBK ke KPP ya pak?
Jawaban
ini LB nya karena pembayarannya lebih besar dari yang seharusnya atau status spt PPN nya jadi LB ya mas ? Kalau status SPT nya LB, bisa dikompensasikan… Kalau untuk pbk masih harus menggunakan surat permohonan pbk. Untuk pbk terkait ppn jln mengacu ke nd 1225/2019
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion