User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A menjual produk ke PT. C dengan prantara PT. B . Tetapi invoice atas produk tersebut langsung di terbitkan dari PT. A ke PT. C , Sedangan PT. B hanya menerima komisi dari PT. A dimana terdapat potongan PPh23. Apakah PT. B harus menerbitkan invocie & faktur pajak atas komisi yang diterima dari PT. A ?


Jawaban

WP tidak respon ketika digali apakah ada penyerahan jasa atau tidak untuk komisi tsb.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C U O A
M U M P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Z S​ C K
 
faq/2021/09/16/000080324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1