User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A bayar terlebih dahulu, bukti bayar atas nama PT.A, tidak ada Pajak Masukan dan tidak ada keuntungan yg diperoleh PT. A (menagihkan sesuai porsi PT B). ini jawab normatif aja kali ya sepanjang antara PT A ada penyerahan berupa BKP atau JKP dan PT A selaku PKP, maka bisa kena PPN kan ya?


Jawaban

Sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Penyerahan barang/jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif) a. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S L O P
W S᠎ N R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S G​ E O
 
faq/2021/09/16/000080319_1234.txt · Last modified: (external edit)