faq:2021:09:16:000080319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A bayar terlebih dahulu, bukti bayar atas nama PT.A, tidak ada Pajak Masukan dan tidak ada keuntungan yg diperoleh PT. A (menagihkan sesuai porsi PT B). ini jawab normatif aja kali ya sepanjang antara PT A ada penyerahan berupa BKP atau JKP dan PT A selaku PKP, maka bisa kena PPN kan ya?
Jawaban
Sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Penyerahan barang/jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif) a. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion