faq:2021:09:16:000080318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait PPN masukan atas pembelian bahan2 untuk rokok.. seperti filter, etiket tembakau tsg.. itu apa bisa di kreditkan ya?? apa ada aturannya?
Jawaban
Diatur di Pasal 7 PMK-174/2015. Dilihat PKP yg melakukan penyerahan hasil tembakau apakah produsesn/importir atau penyalur.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080318_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion