User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

membangun sendiri, pakai kontraktor pkp, namun materialnya beli sendiri. Apakah atas material dikenakan kms?


Jawaban

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. jika kontraktornya adalah PKP, maka tidak masuk ke kegiatan membangun sendiri ya kak. untuk PM yang didapatkan dari pembelian bahan material, silahkan dikreditkan jika tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN. untuk selanjutnya bisa PM kak.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V N V G
R Q F᠎ O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A R A W
 
faq/2021/09/16/000080313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1