faq:2021:09:16:000080313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
membangun sendiri, pakai kontraktor pkp, namun materialnya beli sendiri. Apakah atas material dikenakan kms?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. jika kontraktornya adalah PKP, maka tidak masuk ke kegiatan membangun sendiri ya kak. untuk PM yang didapatkan dari pembelian bahan material, silahkan dikreditkan jika tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN. untuk selanjutnya bisa PM kak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion