faq:2021:09:16:000080309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A (kawasan berikat) membeli barang dari PT B (kawasan berikat). Lalu mengajukan retur, untuk dampak perpajakannya gimana? Apakah tetap buat nota retur?
Jawaban
tidak ada larangan pembuatan retur ke kawasan berikat. Sepanjang memang terjadi retur atas penyerahan/pengaluaran/pembelian barang yg asalnya dr kawasan berikat, silakan dibuat nota retur sesuai pmk 65/2010
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion