User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A (kawasan berikat) membeli barang dari PT B (kawasan berikat). Lalu mengajukan retur, untuk dampak perpajakannya gimana? Apakah tetap buat nota retur?


Jawaban

tidak ada larangan pembuatan retur ke kawasan berikat. Sepanjang memang terjadi retur atas penyerahan/pengaluaran/pembelian barang yg asalnya dr kawasan berikat, silakan dibuat nota retur sesuai pmk 65/2010

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W M J T
T R T N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L G​ Q C
 
faq/2021/09/16/000080309_1234.txt · Last modified: (external edit)