User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080303_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

denda keterlambatan pembayaran bunga pinjaman apakah dikenakan PPh?


Jawaban

untuk pph, selama itu menambah kemampuan ekonomis, dianggap penghasilan dan jadi objek kalo sesuai pasal 4 uu PPh. Tapi ada potputnya apa nggak tergantung masuk lingkup objek potput nggak (misal apakah itu mempengaruhi lamanya jasa yg diberikan sehingga mempengaruhi harga). Tapi kalau emang nggak masuk potput maka akan jadi objek spt tahunan, jadi bisa masuk ke penghasilan lainnya di spt tahunannya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F A A L
C X Q M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D M J G
 
faq/2021/09/16/000080303_1234.txt · Last modified: (external edit)