faq:2021:09:16:000080293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ohon info aspek pajak atas penjualan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek? Apakah dihitung dari gain/loss nya dan menggunakan tarif umum?
Jawaban
Kalau tidak di perdagangkan di bursa efek maka tidak ada objek pemotongan Nanti penghasilannya masuk ke spt tahunan si penerima penghasilan Dianggap sebagai penghasilan lain2
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080293_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion