faq:2021:09:15:000089968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya unutk bagian 2 poin b, dengan keterangan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama itu apa artinya ya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai petunutk pengisian SPT dalam lampiran PER 29 tahun 2015.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000089968_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion