Tanya
Saya ingin bertanya. 1. Berkaitan dengan pemanfaatan pembebasan PPh 22, apakah selain fasilitas dari PMK 82/2021 ada yang lain? 2. Saya menemukan PER-21/2014. Sesuai syarat pasal 1, Apakah bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor? 3. Bagaimana dengan PMK 45/2019? Apakah bisa dimanfaatkan? Bagaimana teknis pengajuannya? 4. Selain itu, jika Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang memanfaatkan PP 23 Final, namun memiliki kredit pajak Pasal 22, apakah atas Lebih Bayar nya
Jawaban
1. Ini yg ditanyakan terkait pembebasan PPh 22 impor ya gis? Kalo iya, boleh disampaikan juga terkait fasilitas tidak dipungut PDRI (salah satunya adalah PPh 22 impor) jika terdapat impor ke kawasan berikat. Tapi pastikan dulu ya barangnya sesuai PMK 131/2018 sttd PMK 65/2021. Lalu ada juga fasilitas tidak dipungut PDRI nya (salah satunya PPh 22 impor) jika ada impor barang ke KEK (sepanjang sesuai PMK 237/2020 sttd PMK 33/2021) ada lagi apabila wp merupakan wp PP 23, punya sket PP 23 yang masih
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion