User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000088702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalnya pada saat pemeriksaan PT A ada koreksi penjualan kemudian mendapat SKPKB. Atas SKPKB tersebut dibayar apakah bisa menjadi PPN masukan sesuai dengan pasal 68 PMK 18 tahun 2021?


Jawaban

normatif, sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y T᠎ D A
T J X O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L W U J
 
faq/2021/09/15/000088702_1234.txt · Last modified: (external edit)