faq:2021:09:15:000088702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalnya pada saat pemeriksaan PT A ada koreksi penjualan kemudian mendapat SKPKB. Atas SKPKB tersebut dibayar apakah bisa menjadi PPN masukan sesuai dengan pasal 68 PMK 18 tahun 2021?
Jawaban
normatif, sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000088702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion