faq:2021:09:15:000088095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk twit ini baiknya bagaimana ya, apakah ada ketentuan SKB terkait ppn barang modal?
Jawaban
kalau menyambung ke penjelasan agen sebelumnya dan melihat jawaban wp, sepertinya wp prefer pengajuan menggunakan skb. Mungkin bisa dijawab dgn menegaskan kembali, jika yang dimaksud wp adalah skb pph/ppn impor secara umum, maka ada skb potput pph 22 impor berdasarkan per 01/pj/2011 atau berdasarkan pmk 82/2021, pmk 239/2021. dan untuk skb ppn atas impor mesin/peralatan bisa menggunakan ketentuan pmk-115/pmk.03/2021. Silahkan minta wp cek terlebih dahulu mana yang lebih cocok untuk pengajuan SKB
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000088095_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion