faq:2021:09:15:000080648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suatu usaha dikatakan mikro apabila usaha tersebut memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu hasil penjualan harus mencapai minimal Rp300.000.000.- selama satu tahun. Jadi misal penjualannya hanya mencapai 100jt setahun termasuk umkm ga kak?
Jawaban
Menurut aku jawab normatif aja. Selama penghasilan yg termasuk ke kategori pp 23 ini dibawah 4,8M ya masuk UMKM.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion