faq:2021:09:15:000080268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau mastiin. kalau wp terdaftar di PT A untuk gajinya (bukpot 21 dari PT A), tp wp mau mewakili PT C yang merupakan anak perusahaan PT A (grup), apakah itu bisa? kalau sesuai pasal 3 pmk 229/2014 kan harus sbg pegawai tetap dan pemotongan pph 21nya sesuai badan yg diwakili. kalau dia wakili anak perusahaan yg lain tetep gak bisa ya?
Jawaban
dijelaskan syarat dan jenis seorang kuasa menurut PMK 229/2014
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion