User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau mastiin. kalau wp terdaftar di PT A untuk gajinya (bukpot 21 dari PT A), tp wp mau mewakili PT C yang merupakan anak perusahaan PT A (grup), apakah itu bisa? kalau sesuai pasal 3 pmk 229/2014 kan harus sbg pegawai tetap dan pemotongan pph 21nya sesuai badan yg diwakili. kalau dia wakili anak perusahaan yg lain tetep gak bisa ya?


Jawaban

dijelaskan syarat dan jenis seorang kuasa menurut PMK 229/2014

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T P K A
Y​ K S U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q F J Q
 
faq/2021/09/15/000080268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1