User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

orang pribadi setor sendiri pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah bangunan, apakah harus lapor SPT masa nya?


Jawaban

tetap lapor spt masa pph 4(2) atas sewanya mba paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H W X S
E C N R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W N C X B
 
faq/2021/09/15/000080264_1234.txt · Last modified: (external edit)