faq:2021:09:15:000080264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
orang pribadi setor sendiri pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah bangunan, apakah harus lapor SPT masa nya?
Jawaban
tetap lapor spt masa pph 4(2) atas sewanya mba paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion