User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, saya punya tanah kemudian saya bekerja sama dengan pihak kedua utk membangun sebuah perumahan, atas biaya2 pembangunan perumahan tersebut ditanggung pihak kedua dan saya hanya bermodalkan tanah, kemudian atas penjualan rumah tersebut masuk ke rekening saya. Bagaimana perlakuan perpajakannya?


Jawaban

Misalkan di op ini pake jasa konstruksi dr developer bisa jd atas jasa kontruksi pembangunannya ini kena pph final atas jasa konstruksi tp karena op yg pake jd bukan pemotong jd ga ada potputnya Kalau atas penjualan rumahnya jd penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan jd terutang pph pasal 4(2) atas pengalihan tanah dan atau bangunan harusnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H S W Q
E P A M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K C V V
 
faq/2021/09/15/000080260_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1