faq:2021:09:15:000080260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, saya punya tanah kemudian saya bekerja sama dengan pihak kedua utk membangun sebuah perumahan, atas biaya2 pembangunan perumahan tersebut ditanggung pihak kedua dan saya hanya bermodalkan tanah, kemudian atas penjualan rumah tersebut masuk ke rekening saya. Bagaimana perlakuan perpajakannya?
Jawaban
Misalkan di op ini pake jasa konstruksi dr developer bisa jd atas jasa kontruksi pembangunannya ini kena pph final atas jasa konstruksi tp karena op yg pake jd bukan pemotong jd ga ada potputnya Kalau atas penjualan rumahnya jd penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan jd terutang pph pasal 4(2) atas pengalihan tanah dan atau bangunan harusnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080260_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion