faq:2021:09:15:000080251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WP LN ngirim barang ke indo untuk di nilai, hasil penilaiannya nanti dikirim WPDN ke WPLN tadi. PPN nya ?
Jawaban
barang masuk itu impor. nah untuk penilaiannya kan ada penyerahan jasa. ekspor JKP liat PMK-32/2019
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion