User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi salah satu mobil perusahaan saya itu dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan. nah atas kecelakaan tersebut perusahaan saya minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN? mohon informasinya


Jawaban

<WRAP> Normatif. bisa pakai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y T P U
Y E᠎ A F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y E H Q
 
faq/2021/09/15/000080247_1234.txt · Last modified: (external edit)