faq:2021:09:15:000080247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi salah satu mobil perusahaan saya itu dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan. nah atas kecelakaan tersebut perusahaan saya minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN? mohon informasinya
Jawaban
<WRAP> Normatif. bisa pakai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion