User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

gimana caranya membatalkan fp kalau lawan transaksinya (penjual) sudah dicabut pkpnya? Posisinya sbg pembeli. Lawan transaksi ngasih fp baru, tp diterbitkan pusatnya.


Jawaban

transaksinya memang batal ? Sesuai ketentuan bisa buat fp batal jika memang transaksinya batal. Untuk teknis pembatalannya, kalau sebelumnya fp diterbitkan oleh cabang, namun sudah non pkp karena pemusatan. Bisa melalui sinkronasi db cabang sesuai poster yang pernah beredar, dibatalkan melalui database cabangnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H C D R
C​ P M M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N F P K
 
faq/2021/09/15/000080240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1