faq:2021:09:15:000080240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
gimana caranya membatalkan fp kalau lawan transaksinya (penjual) sudah dicabut pkpnya? Posisinya sbg pembeli. Lawan transaksi ngasih fp baru, tp diterbitkan pusatnya.
Jawaban
transaksinya memang batal ? Sesuai ketentuan bisa buat fp batal jika memang transaksinya batal. Untuk teknis pembatalannya, kalau sebelumnya fp diterbitkan oleh cabang, namun sudah non pkp karena pemusatan. Bisa melalui sinkronasi db cabang sesuai poster yang pernah beredar, dibatalkan melalui database cabangnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion