User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait PMK 153/2020 di pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa wajib melaporkan laporan biaya terkait dengan Penelitian dan pengembangan Untuk tahun pajak 2019 yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut sudah dilakukan sebelum 2019?


Jawaban

kalau merunut ke pasal pasal terkait, di pasal 12 ayat 1, bisa diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian/pengembangan yang dilakukan sesuai pasal 4 ayat 1 nya… Dan di pasal 4 ayat 1 huruf b, penelitian atau pengembangannya mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya pp 45/2019 Dan berlakunya pp 45/2019 adalah 26 juli 2019 Sehingga, untuk sebelum tahun 2019 seharusnya tidak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G M E K
X​ B D᠎ Y​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X​ R F K
 
faq/2021/09/15/000080237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1