faq:2021:09:15:000080229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 153/2020 Apabila perusahaan telah memanfaatkan fasilitas di PMK 153 tersebut dan telah melapor SPT lalu kemudian hak paten tersebut digugat dan dicabut apakah perlu melakukan pembetulan SPT?
Jawaban
Terkait dengan SPT tidak diatur lebih lanjut di ketentuannya karena ketika pengajuan itu sudah harus memiliki paten dan/atau hak PVT dan diproses melalui OSS kalau dianggap dapat menggunakan maka harusnya bisa memanfaatkan. terkait dengan pencabutan tersebut apakah berlaku surut ke tahun pajak sebelumnya tidak diatur khusus. bisa konfirmasi KPP untuk penegasan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080229_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion