faq:2021:09:15:000080225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kelebihan penyetoran PPh Pasal 23 tapi SPT belum dilaporkan, kelebihannya harus di PBK dahulu baru lapor SPT atau bisa dilaporkan SPT dahulu baru PBK mas/mba?
Jawaban
Untuk PBK bisa dilakukan sblm pelaporan. Jika sudah dilaporkan arahkan untuk meminta pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kasus WP tidak memenuhi klausul PBK yg disebutkan di ND-132/2019
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion