User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada kelebihan penyetoran PPh Pasal 23 tapi SPT belum dilaporkan, kelebihannya harus di PBK dahulu baru lapor SPT atau bisa dilaporkan SPT dahulu baru PBK mas/mba?


Jawaban

Untuk PBK bisa dilakukan sblm pelaporan. Jika sudah dilaporkan arahkan untuk meminta pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kasus WP tidak memenuhi klausul PBK yg disebutkan di ND-132/2019

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L M H G
Y Y Y A Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V M W N
 
faq/2021/09/15/000080225_1234.txt · Last modified: (external edit)