faq:2021:09:15:000080207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jk membuat Inv Penjualan atas kekurangan PPN di inv sebelumnya. (DPP 0, PPN-nya ada) Atas inv tsb apakah di potong PPh? Transaksi atas Penjualan Batu Bara Betul Min, atas penambahan inv tsb cust harus membayar kekurangannya.
Jawaban
kalo buat invoice buat nagih kekurangan PPN nya si harusnya ga ada potput ya mas, karena ga masuk objek potput jg. Kecuali pembayaran nya yg kurang, Jadi pembayaran batubara sama PPN nya nambah semisal, kalo ini nanti liat lagi masuk objek PPh 22 apa ngga buat pembelian batu baranya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080207_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion