faq:2021:09:15:000080164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak izin bertanya. Ada wp bendahara sudah terlanjur beli barang di apotek nilai 6 juta. Tapi apotek bukan PKP. Apakah tetap diinfokan terkait pmk 231 tentang kewajiban ppn atau langsung disebutkan bahwa dalam hal non PKP maka tidak ada FP nya? Menanyakan via Twitter
Jawaban
Kalo rekanan adalah non PKP melakukan penyerahan bkp ke instansi pemerintah, sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN memang seharusnya gak terutang PPN dan karena itu rekanan tidak menerbitkan FP juga. PMK 231 2019 itu mengatur apabila memang Rekanannya adalah PKP. tapi bisa disampaikan secara umum saja. Kalau butuh penegasan bisa ke KPP ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion