User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau PT A dilakukan pemeriksaan terdapat koreksi atas FPK. Lalu terbit SKPKB. Lalu PT B tidak mengajukan keberatan, SKPKB ini apakah dapat dijadikan FP Masukkan oleh lawan transaksi? Apabila tidak, PMK 18/2021 Pasal 68 itu seperti apa ya maksudnya?


Jawaban

sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G​ P G X
U​ B H Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I​ E V M
 
faq/2021/09/15/000080129_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1