faq:2021:09:15:000080129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PT A dilakukan pemeriksaan terdapat koreksi atas FPK. Lalu terbit SKPKB. Lalu PT B tidak mengajukan keberatan, SKPKB ini apakah dapat dijadikan FP Masukkan oleh lawan transaksi? Apabila tidak, PMK 18/2021 Pasal 68 itu seperti apa ya maksudnya?
Jawaban
sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000080129_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion