User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000080002_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada lebih bayar utk SPT PPh 21 Juli lalu kami sudah melakukan Pembetulan 1 dan mengkompensasikan LB tsb ke Masa Agustus. Namun sewaktu melakukan perhitungan PPh 21 Agustus, kami lupa memasukan nilai LB tsb. apakah bisa dilakukan SPT Pembetulan 2 Masa Juli dgn mengganti LB tsb ke Masa September?


Jawaban

tidak bisa, secara aplikasi espt tidak memungkinkan untuk merubah masa kompensasi dengan pembetulan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V Z U​ G
X C P H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U A J E
 
faq/2021/09/15/000080002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1