User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079999_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP WNA, memiliki NPWP, tp berada di LN dan memiliki penghasilan sepenuhnya dr luar negeri. posisi sebagai direktur di perusahaan indonesia, namun tidak menerima penghasilan dr perusahaan di indonesia tsb. Bagaimana ketentuan pelaporan SPT nya?


Jawaban

sepanjang NPWP masih aktif memang masih ada kewajiban pelaporan SPT. tidak masalah meskipun sumber penghasilan dari LN karena dalam pengisian SPT menggunakan world wide income. apabila sudah ada pajak yang dipotong di LN, bisa dikreditkan sebagai PPh 24 sepanjang memenuhi ketentuan. kalau ada kesulitan dalam teknis pengisian, bisa minta dipandu oleh pihak KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X E T M
D W N Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E R B F
 
faq/2021/09/15/000079999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1