faq:2021:09:15:000079999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP WNA, memiliki NPWP, tp berada di LN dan memiliki penghasilan sepenuhnya dr luar negeri. posisi sebagai direktur di perusahaan indonesia, namun tidak menerima penghasilan dr perusahaan di indonesia tsb. Bagaimana ketentuan pelaporan SPT nya?
Jawaban
sepanjang NPWP masih aktif memang masih ada kewajiban pelaporan SPT. tidak masalah meskipun sumber penghasilan dari LN karena dalam pengisian SPT menggunakan world wide income. apabila sudah ada pajak yang dipotong di LN, bisa dikreditkan sebagai PPh 24 sepanjang memenuhi ketentuan. kalau ada kesulitan dalam teknis pengisian, bisa minta dipandu oleh pihak KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000079999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion