faq:2021:09:15:000079994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terdapat pemeriksaan di PT A, lalu terdapat koreksi atas faktur pajak keluaran di PT A tersebut dan terbitlah SKPKB. Lalu SKPKB nya dibayar dan PT A tidak mengajukan keberatan. Apakah bisa SKPKB tersebut dijadikan pajak masukan oleh lawan transaksinya yaitu PT B
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 68 PMK-18/2021, yang bisa dikreditkan adalah pajak masukan atas perolehan yang ditagih dengan penerbitan SKP dan memenuhi kriteria
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000079994_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion