User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PT A membayar PBB senilai Rp. 1Juta, terus atas PBB tersebut ditagihkan PT B senilai Rp. 250rb. Apakah penagihan PT A ke PT B wajib menerbitkan faktur pajak? —————————— mas/mbak, ini bagaimana ya? Apakah dijawab seharusnya tidak dikenakan PPN karena tidak termasuk dalam pengertian penyerahan?


Jawaban

Ini PT A bayarin dulu terus ngambil untung 250k ya?? Kalau gitu mah ada jasa perantara pembayaran dan itu terutang PPN jika yg menyerahkan PKP.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I N C᠎ N
R N O Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y J L W
 
faq/2021/09/15/000079974_1234.txt · Last modified: (external edit)