User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mas mauli, mau tanya untuk tenaga kerja lepas harian, yg upahnya sehari hanya 150 ribu kan tidak dikenakan pph 21, apakah harus dilaporkan juga di SPT PPH 21? 2. untuk transaksi sehubungan dengan pembelian paperbag, leaflet, brochure, apakah dipotong PPH 23? krn kalau dilihat di struk atau bukti pembayaran, yg dihitung adalah jumlah kertasnya, tidak bisakah itu masuk kategory pembelian material? 3. jika saya menerima invoice atas claim vouche dr ecommerce, yg dilampirkan faktur pajak pembe


Jawaban

WP off saat digali 1. normalnya kalo gaada pemotongan kan gausah dilapor ya mbak, tapi kalo di masa ybs ada pemotongan PPh 21, itu dimasukin aja 2. PPh 23 objeknya bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan jasa. pembelian barang tidak termasuk. kecuali pembelinya ada instansi pemerintah maka dipungut PPh pasal 22 3. PPh 23 objeknya bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan jasa. apakah transaksinya termasuk salah satu itu? 4. di ketentuan gak dijelasin, harusnya itu biaya yang dikeluarka

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U K J V
S B᠎ E J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H R C I
 
faq/2021/09/15/000079967_1234.txt · Last modified: (external edit)