faq:2021:09:15:000079959_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bulan Juli 2021 ada salah ssp untuk PPh 21 DTP dengan keterangan PMK 9 tapi lapornya menggunakan PMK 82. Untuk kekeliruan tersebut apakah bisa dilakukan pembetulan? kalo bisa bagaimana prosedurnya apa sama dengan pembetulan spt pada umunya atau ada prosedur khusus?


Jawaban

bisa langsung dibetulkan aja SPT-nya dengan mencantumkan SSP yg benar. Gak ada prosedur khusus untuk membetulkan SPT Masa PPh pasal 21 yg berkaitan sama PMK-82/2021 ini jadi ikut prosedur pemebetulan secara umum.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S C L P
G C​ W A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I K A D
 
faq/2021/09/15/000079959_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1