faq:2021:09:15:000079959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bulan Juli 2021 ada salah ssp untuk PPh 21 DTP dengan keterangan PMK 9 tapi lapornya menggunakan PMK 82. Untuk kekeliruan tersebut apakah bisa dilakukan pembetulan? kalo bisa bagaimana prosedurnya apa sama dengan pembetulan spt pada umunya atau ada prosedur khusus?
Jawaban
bisa langsung dibetulkan aja SPT-nya dengan mencantumkan SSP yg benar. Gak ada prosedur khusus untuk membetulkan SPT Masa PPh pasal 21 yg berkaitan sama PMK-82/2021 ini jadi ikut prosedur pemebetulan secara umum.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000079959_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion