User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terus, mohon maaf ada 1 pertanyaan tambahan : Jika PT A membayar PBB senilai Rp. 1Juta, terus atas PBB tersebut ditagihkan PT B senilai Rp. 250rb. Apakah penagihan PT A ke PT B wajib menerbitkan faktur pajak?


Jawaban

Pertanyaan kedua memang masih belum jelas. Transaksi antara PT A dan PT B sendiri seperti apa? Apakah PT A menyewa tanah/bangunan ke PT B dan di kontraknya menyebutkan terkait pembayaran PBB-nya atau seperti apa? Kalau hanya membayarkan saja, tidak ada BKP/BKPTB/JKP yang melekat, tidak perlu dibuatkan FP. Karena uang bukan merupakan objek PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H H V A
D U Z G᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K W H E H
 
faq/2021/09/15/000079949_1234.txt · Last modified: (external edit)