faq:2021:09:15:000079948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mas/mbak, utk pertanyaan pertama itu bisa dipotong pph 23 apabila masuk kategori jasa lain sesuai pmk 141/2015 hanya saja minta WP penegasan ke KPP bgitu kan ya mas/mbak?
Jawaban
Iya, pertanyaan pertama, normatif saja. Sepanjang jenis jasanya masuk ke jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/2015, maka atas jasa tersebut terutang PPh 23.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000079948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion