User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079946_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak terkait dengan P2P lending apakah ada aturan khususnya?


Jawaban

Perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). Dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pajak. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J B Q Y
W N C J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H W R H
 
faq/2021/09/15/000079946_1234.txt · Last modified: (external edit)