Tanya
saya mau melakukan pembetulan realisasi pph pasal 21 dtp masa mei 2021. pada saat melapor di ereporting saya bingung karena ada pilihan semester 1 dan semester 2. jika saya memilih semester 1, ada keterangan bahwa sudah tidak dapat dilakukan pembetulan. (1/2) jadi yang saya tanyakan, bagaimana mekanisme pembetulan laporan realisasi pph pasal 21 dtp pada laman ereporting. Apakah ada laman yang berbeda untuk melaporkan pembetulan realisasi pph pasal 21 dtp? Mohon arahan bagaimana mekanisme pela
Jawaban
Pelaporan pembetulan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021, jadi harusnya masih bisa, coba pastikan memang sudah melaporkan pelaporan normalnya, pastikan lagi penamaan file yang di upload sudah sesuai petunjuk di bagian kiri laman ereporting nya, selain itu coba juga C3L dan gunakan private windows saat mengulangi proses pelaporan. Apabila masih muncul notifikasi yang sama bisa konsultasi lebih lanjut ke AR untuk di pastikan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion