User Tools

Site Tools


faq:2021:09:15:000079943_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Fasilitas PPN 239. PKP menyerahkan ke Pemerintah. Dapat fasilitas ga?


Jawaban

Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat,

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B E B N
Q P H M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V A M F
 
faq/2021/09/15/000079943_1234.txt · Last modified: (external edit)