faq:2021:09:15:000079938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon bantuannya terkait pajak masukan yang sudah terlanjur di upload (status : sukses upload) pada aplikasi efaktur 3.0 yang menyebabkan nilai impor menjadi 2x lebih besar. ini solusinya apakah diubah ke penyerahan dalam negeri kemudian DPP dan PPN di “0” kan trus WP rekam baru? atau bagaimana ya?
Jawaban
Dokumen lain berupa PIB tersebut masih bisa dilakukan perubahan sepanjang kesalahannya bukan di nomor dokumen dan NPWP lawan transaksi. Jadi bisa langsung klik ubah aja terus nilai DPP-nya diubah ke nilai DPP yang benar. Bisa pakai cara diubah ke penyerahan DN trs DPP dinolkan jika memang cara tersebut tidak bisa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/15/000079938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion