faq:2021:09:14:000085724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan PPN sesuai PMK 81 2019, apakah pembayaran cash bertahap dapat dikategorikan sebagai perolehan secara tunai sesuai pasal 2 ayat 1 huruf e?
Jawaban
Tidak ada penjelasan spesifiknya, tp menurutku termasuk, boleh penegasan ke AR karna memang gada penjelasan pasalnya terkait pembayaran tunai disitu. Sepanjang di ktentuan gada larangan harusnya bisa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000085724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion