faq:2021:09:14:000080644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimanakah ketentuan penghapusan aset bagi perusahaan pailit?
Jawaban
Uda, penghapusan aset yang dimaksud seperti apa uda, apakah dijual, dimusnahkan, atau seperti apa? jika dijual, atas keuntungannya merupakan objek pph. jika rugi, atas kerugiannya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi kriteria pasal 6 UU PPh stdd UU Cika. jika barang tersebut dimusnahkan, kembali ke ketentuan akuntansinya. karena secara pajak tidak diatur secara khusus uda.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000080644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion