faq:2021:09:14:000080286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat bupot pph pasal 23 - salah klasifikasi kemudian sudah diposting, wp mengatakna sudah dibenarkan namun jadinya ada 2 bupotnya gimana ?
Jawaban
kemungkinan wp input lagi sehingga ada 2 bupot, kalau sudah posting bupot tidak bisa dihapus, kalau mau kemungkinan dilaporkan dulu saja kemudian nanti dihapus yg double kemudian laporkan kembali atas spt pembetulannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000080286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion