faq:2021:09:14:000080273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN Inggris ada memberikan jasa training tapi online tidak datang langsung, dan tidak ada BUT, trasaksi badan dengan badan, kalau badan dengan Op bagaimana? kurs pakai kurs kapan ?
Jawaban
pada umumnya atas penghasilan yg dibeikan ke luar negeri akan dipotong pph pasal 26 - tarif 20% namun kalau ada DGT bisa pakai ketentuan p3b, kalau badan dengan badan, atas transkasi jasa ini biasanya masuk ke pasal mengenai bisnis profit. namun kalau OP masuk pasal 14/15 bagian jasa OP. kurs yg digunakan saat kurs pembayaran
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000080273_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion