faq:2021:09:14:000080212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau tanya untuk penyerahan yang dapat fasilitas PPN DTP sesuai PMK 103/2021 yang transaksinya terjadi di Bulan Juli 2021. Tapi saya salah dalam menerbitkan Faktur Pajaknya karena tidak pakai kode 07. Bagaimana ya?
Jawaban
kalau memang sebenarnya memenuhi untuk mendapatkan PPN DTP, bisa penggantian FP dan pembetulan SPT nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000080212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion