User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000080212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya mau tanya untuk penyerahan yang dapat fasilitas PPN DTP sesuai PMK 103/2021 yang transaksinya terjadi di Bulan Juli 2021. Tapi saya salah dalam menerbitkan Faktur Pajaknya karena tidak pakai kode 07. Bagaimana ya?


Jawaban

kalau memang sebenarnya memenuhi untuk mendapatkan PPN DTP, bisa penggantian FP dan pembetulan SPT nya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T M D N
R R S A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E D J Y
 
faq/2021/09/14/000080212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1