faq:2021:09:14:000080211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai PPh 23, Perusahaan menggunakan jasa proses perizinan edar, berarti pada saat membuat bupot pph 23 pilih jasa yg mana ya?
Jawaban
jasa proses perizinan edar ini seperti apa ya ? Untuk masuk ke jasa yang mana silakan wp yang menentukan sendiri masuk ke dalam jasa yang mana sesuai jasa di pmk 141/2015. Kita tidak berwenang menentukan masuk ke jasa yang mana, apalagi kalau jasanya masih belum jelas seperti apa… Kalau misalkan wp nya ragu, lebih baik konsultasikan dengan AR di kpp ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000080211_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion