faq:2021:09:14:000079923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya perihal ppn ditanggung pemerintah sesuai pmk 102 perusahaan kami, menyewakan bangunan kepada bioskop, saat ini pihak bioskop mengajukan ppn ditanggung pemerintah sesuai pmk 102. apakah boleh? mohon penjelasan Pak.
Jawaban
Disampaikan normatif mas. Bioskop yang menyewa ruangan bisa memanfaatkan insentif PPN DTP PMK 102/2021 dalam hal memenuhi kriteria pedagang eceran berdasarkan pasal 2 ayat (2) PMK 102/2021 atas sewa bulan Agustus s.d Oktober 2021 yang ditagihkan pada bulan Agustus s.d November 2021.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion