faq:2021:09:14:000079920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, peraturan pajak konsolidasi ,Ketika punya saham brp kah? jadi harus buat laporan..jadi pt utama nya ada investasi ke PT lain pak.. Saham nya nya di PT lain itu 51% pak.. Nah ini harus buat konsolidasi atau lapor masing-masing perusahaan boleh pak? Terima Kasih..
Jawaban
Di PER-02/2019, LK Konsolidasi adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran II). Ada juga di penjelasan Pasal 4A UU KUP (UU 28 tahun 2007). Terkait kewajiban siapa yang wajib konsolidasi tidak diatur secara perpajakan, bisa dikembalikan ke standar akuntansi yang berlaku umum
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion