Tanya
WP menaruh deposito di bank. apakah yang seharusnya memberikan bukti potong adalah pihak bank? bagaimana prosedurnya? pihak bank tidak pernah memberikan bukti potong ini ada informasi atau pakai aturan yg stempel atau yg mana ya?
Jawaban
Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Tujuannya berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. Tetapi jika diperlukan WP bisa minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait. kalo ebuni lebih mudah karena dia ada dokumen yang dipersamakan dengan bupot asal memenuhi kriteria tertent
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion