User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000079915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya bulan juli kemarin kami ngajuin restitusi atas kelebihan PPN,tapi yg bisa dikabulkan dari restitusi hanya sebesar 50% dan sisanya belum bisa direstitusi karena ada beberapa fp masukan yg belum laporkan SPT nya oleh vendor dan kami semnetara tetap konfirmasi ke vendor tersebut untuk melaporkan fpnya, jadi kami mau nanya atas sisa restitusi yg tidak bisa dikabulkan itu apakah kami bisa melakukan pembetulan spt dari restitusi kemarin dan sisa restitusi belum bisa dikabulkan l bulan


Jawaban

Kalo pengembalian pendahuluan, bisa jadi hanya 50% nya karena hanya diteliti mas itu SPT nya. Kadang kalau mau full itu SPT nya dilanjutkan ke pemeriksaan juga. Tapi hasilnya bisa jadi malah gaksesuai SPT WP. bisa konfirmasi ke lawan transaksi. karena proses full di KPP dan pertimbangannya juga. karena ini lb nya 60jt jadi masih masih 17D

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A A W W
N​ X T S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W T​ P Z
 
faq/2021/09/14/000079915_1234.txt · Last modified: (external edit)