faq:2021:09:14:000079913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas pembelian tablet yg hanya utk manajer, tetapi masih berhubungan langsung dgn kegiatan usaha, bisa dikreditkan kah? Apakah sepanjang tidak masuk di Pasal 9 ayat 8, berarti boleh dikreditkan?
Jawaban
Normatif kegiatan usaha itu ada produksi distribusi pemasaran dan manajemen Sepanjang berkaitan dengan itu dan tidak ada di pasal 9 ayat 8 aman harusnya penegasan bisa ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion