User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000079912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakh bisa melakukan Retur pembelian atas faktur masukan yg sdh dikreditkan beda tahun pda e-faktur? Faktur pajak tahun 2019 akan diretur di tahun 2021. bagaimana mekanismenya? dan dasar hukumnya? Terima kasih


Jawaban

Bisa dicek diresume PPN yang nota retur dan pembatalan ya Karena retur itu diinput di masa pajak terjadinya retur Jadi gaada hubungan dengan masa pajak lalu. Sepanjang memang benar terjadi retur Ketentuannya di PMK 65 2010

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G R​ F X
E E F B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F H T T
 
faq/2021/09/14/000079912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1