faq:2021:09:14:000079912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakh bisa melakukan Retur pembelian atas faktur masukan yg sdh dikreditkan beda tahun pda e-faktur? Faktur pajak tahun 2019 akan diretur di tahun 2021. bagaimana mekanismenya? dan dasar hukumnya? Terima kasih
Jawaban
Bisa dicek diresume PPN yang nota retur dan pembatalan ya Karena retur itu diinput di masa pajak terjadinya retur Jadi gaada hubungan dengan masa pajak lalu. Sepanjang memang benar terjadi retur Ketentuannya di PMK 65 2010
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion